PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang


Dalam rangka untuk merealisasikan tujuan dari pelaksanaan reformasi di indonesia, maka salah satu aspek penting yang dijadikan sebagai tolak ukur keberhasilan pelaksanaan pembangunan adalah kemampuan pemerintah dalam merealisasikan peran hukum  dalam masyarakat, sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktifitasnya. Berbagai kasus yang muncul ditengah-tengah masyarakat. Pemberian rasa keadilan, adanya kepastian hukum dyang dirasakan oleh masyarakat Indonesia dalam dua dasawarsa terakhir, sangat jauh dari apa yang diharapkan.  Hukum terkesan hanyalah milik individu tertentu dan bahkan terkesan hanya untuk keleompok-kelompok tertentu saja. Terlebih-lebih jika terjadi peristiwa hukum, penguasa lebih dominan menjadi pihak yang menelantarkan hak-hak warganegaranya.

Kondisi tersebut diatas kemudan mengakibatkan masyarakat secara umum tidak lagi percaya terhadap hukum, karena selama ini hukum hanya menjadi alat untuk menindas bagi penguasa atau kelompok tertentu saja. Rakyat hanya menjadi tumbal dari seluruh rangkaian pelanggaran hukum yang terjadi. Realitas terseut kemudian memperlihatkan bahwa penegakan hukum di Indonesia hanyalkah sebatas utopia belaka.

Beberapa faktor yang disinyalir menjadi penyebab hal tersebut adalah karena aparat penegak hukum yang tidak mengakkan hukum sebagaimna mestinya, serta kesadaran masyarakat tentang hukum itu sendiri yang masih sangat kurang, sementara disis lain perangkat hukum yang tidak memadai. Perkembangan  dan perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat yang sangat cepat tidak diikuti oleh penyiapan dan pembuatan perangkat hukum, sehingga dalam kauss dan peristiwa tertentu, kita tidak memiliki aturan hukum yang jelas untuk mengaturnya. Misalnya saja, tentang Ciber Law, atau Ciber Crime, dimana pemerintah belum memiliki perangkat hukum yang jelas yang mengatur pelanggaran hukum dalam bidang Ciber, internet, dan sebagainya.

Berdasarkan hal tersebut di atas maka pada makalah ini kami akan mencoba membahas salah satu perangkat hukum yang terhitung masih sangat baru untuk diterapkan di Indonesia, yaitu tentang perlindungan konsumen sebagai salah satu bagian kecil dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan terhadap masyarakat.

B.Rumusan Masalah


Berangkat dari asumsi tersebut di atas maka kami menyusun suatu rumusan masalah yang berkaitan dengan perlindungan konsumen yaitu:
  1. Bagaimana Hakikat Perlindungan Konsumen
  2. Bagaimana upaya pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat untuk merealisasikan pelaksanaan penegakan dan perlindungan konsumen di Indonesia

0 comments:

Posting Komentar