Kebijaksanaan Pengelolaan Lingkungan
BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Masalah Lingkungan hidup mendapat perhatian luas di hampir selruh Negara, sejak didadakannya Konfrensi Stocklom tahun 1972, termasuk di Indonesia. Dalam Komprensi tersebut telah disetujui banyak resolusi tentang lingkungan hidup yang digunakan sebagai landasan tindak lanjut dalam rangka pengelolaan lingkungan. Khusus di Indonesia perhatian tentang lingkungan hidup telah mulai muncul pada saat diselengarakan Seminar pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional oleh Univerita Padjajaran Bandung pada tanggal 15-18 Mei 1972. Seminar tersbut merupakan seminar lingkungan hidup yang pertama kali diklaksanakan di Indonesia yang merupakan bentuk dan wujud kepedulian pemerintah Indonesia terhadap kelestarian lingkungan.
Dinegara berkembang, seperti di Indonesia Pembangunan menjadi hal penting dalam rangka meningkatkan kesejahteraan penduduknya. Pembangunan merupakan usaha untuk mencapai kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara kita. Dalam prosesnya pembangunan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan hidup. Mutu dan kualitas hidu diartikansebagai derajat dipenuhinya kebutuhan dasar yang merupakan kebutuhan esensial bagi kehidupan manusia. Dalam rangka memperbaiki kualitas dan mutu hidup, harus dijaga agar kemmapuan lingkungan untuk mendukung kehidupan pada tingkat yang lebih tinggi tidak menjadi rusak. Jika tidak demikian maka justru lingkungan tidak dapat memebrikan daya dukungnya pada kehidupan manusia akan tetapi menyebabkan menurunnya nilai dan kualitas hiduop mansuia itu sendiri. Hal tersebut yag kemudian mendasari perlunya tetap menjaga interaksi yang harmonis antara pelaksanaan pembangunan dengan kualitas lingkungan hidup.
Seperti diketahi bahwa dalam proses pembangunan sesungguhnya tidak saja mendatangkan manfaat untuk kehidupan manusia akan tetapi disisi lain dapat pula menimbbulkan kerugian dan resiko yang tinggi yang dpat menjadi ancaman tersendiri bagi kehidupan manusia. Dengan industrialisasi dan perkembangan tekhnologi sebagai hasil dari proses pembangunan kemudian dapat mengakibatkan munculnya masalah baru yang jutru dapat berakibat fatal bagi kehidupan manusia, misalnya terjadinya pencemaran udara, pencemaran air akibat limbah industri dan sebagainya.
Sehingga dalam prosesnya, pembangunan sebagai sebuah entitas mutlak dalam ranka meningkatkan kesejahteraan hidup manusia, tidak boleh melupakan dan menafikan faktor kelestarian lingkungan, Harmonisasi interaksi antara proses pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup menjadi mutlak untuk tetap dipertahankan.
Dalam GBHN dengan jelas menyebutkan bahwa sumber daya alam merupakan salah satu modal dasar dalam pembangunan . Dengan demikian pemanfaatan modal dasar tersebut harus mempertimbangkan faktor-faktor dominan seperti faktor demografi, sosial budaya, geografi, geologi, tofografi, flora, fauna yang secara keseluruhan termasuk didalam faktor lingkungan hidup.
Berangkat dari asumsi tersebut di atas maka pelaksanaan pembagunaan harus tetap di harmonisasikan dengan lingkungan hidup sehingga pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maka seluruh komponen bangsa dalam proses pembangunan harus tetap memperhatikan dan menjaga kelestarian lam lingkungannya.
BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Masalah Lingkungan hidup mendapat perhatian luas di hampir selruh Negara, sejak didadakannya Konfrensi Stocklom tahun 1972, termasuk di Indonesia. Dalam Komprensi tersebut telah disetujui banyak resolusi tentang lingkungan hidup yang digunakan sebagai landasan tindak lanjut dalam rangka pengelolaan lingkungan. Khusus di Indonesia perhatian tentang lingkungan hidup telah mulai muncul pada saat diselengarakan Seminar pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional oleh Univerita Padjajaran Bandung pada tanggal 15-18 Mei 1972. Seminar tersbut merupakan seminar lingkungan hidup yang pertama kali diklaksanakan di Indonesia yang merupakan bentuk dan wujud kepedulian pemerintah Indonesia terhadap kelestarian lingkungan.
Dinegara berkembang, seperti di Indonesia Pembangunan menjadi hal penting dalam rangka meningkatkan kesejahteraan penduduknya. Pembangunan merupakan usaha untuk mencapai kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara kita. Dalam prosesnya pembangunan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan hidup. Mutu dan kualitas hidu diartikansebagai derajat dipenuhinya kebutuhan dasar yang merupakan kebutuhan esensial bagi kehidupan manusia. Dalam rangka memperbaiki kualitas dan mutu hidup, harus dijaga agar kemmapuan lingkungan untuk mendukung kehidupan pada tingkat yang lebih tinggi tidak menjadi rusak. Jika tidak demikian maka justru lingkungan tidak dapat memebrikan daya dukungnya pada kehidupan manusia akan tetapi menyebabkan menurunnya nilai dan kualitas hiduop mansuia itu sendiri. Hal tersebut yag kemudian mendasari perlunya tetap menjaga interaksi yang harmonis antara pelaksanaan pembangunan dengan kualitas lingkungan hidup.
Seperti diketahi bahwa dalam proses pembangunan sesungguhnya tidak saja mendatangkan manfaat untuk kehidupan manusia akan tetapi disisi lain dapat pula menimbbulkan kerugian dan resiko yang tinggi yang dpat menjadi ancaman tersendiri bagi kehidupan manusia. Dengan industrialisasi dan perkembangan tekhnologi sebagai hasil dari proses pembangunan kemudian dapat mengakibatkan munculnya masalah baru yang jutru dapat berakibat fatal bagi kehidupan manusia, misalnya terjadinya pencemaran udara, pencemaran air akibat limbah industri dan sebagainya.
Sehingga dalam prosesnya, pembangunan sebagai sebuah entitas mutlak dalam ranka meningkatkan kesejahteraan hidup manusia, tidak boleh melupakan dan menafikan faktor kelestarian lingkungan, Harmonisasi interaksi antara proses pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup menjadi mutlak untuk tetap dipertahankan.
Dalam GBHN dengan jelas menyebutkan bahwa sumber daya alam merupakan salah satu modal dasar dalam pembangunan . Dengan demikian pemanfaatan modal dasar tersebut harus mempertimbangkan faktor-faktor dominan seperti faktor demografi, sosial budaya, geografi, geologi, tofografi, flora, fauna yang secara keseluruhan termasuk didalam faktor lingkungan hidup.
Berangkat dari asumsi tersebut di atas maka pelaksanaan pembagunaan harus tetap di harmonisasikan dengan lingkungan hidup sehingga pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maka seluruh komponen bangsa dalam proses pembangunan harus tetap memperhatikan dan menjaga kelestarian lam lingkungannya.
0 comments:
Posting Komentar