Administrasi Pembangunan Pedesaan (006-MK)

BAB I
PENDAHULUAN


Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum tidak saja mengutamakan kesejahteraan rakyatnya (welfare state), akan tetapi lebih dari itu membentuk manusia Indonesia seutuhnya melalui perencaan pembangunan yang terencana sistematis dan bertahap dalam rangka  melaksanakan pembangunan secara konsepsional dan konsisten melalui tahapan pembangunan.

Dalam pelaksanaan pembangunan nasional peran pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Kepala Daerah, Camat dan Kepala Desa/Lurah memiliki peran yang sangat penting  dalam rangka menyukseskan program pembangunan. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan maka pemerintaha daerah diberi hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri dalam menentukan kebijakan dan program pembangunan yang akan dilakukan dan disesuaikan dengan tujuan pembangunan nasional. Dengan demikian maka dalam pelaksanaan pembangunan pemerintah pusat harus memberikan kewenanagan dan pengawasan  terhadap berbagai kegiatan sebagai pelaksanan tugas pemerintahan. Dalam hal ini pemerintah daerah dapat diberi kewenangan  fungsi-fungsi pemerintah tertentu untuk diselenggarakan  pada tingkat daerah tetapi harus diperhatikan kemungkinan  daerah untuk mendapatkan  sumber-sumber pembiayaan dan juga tersedianya tenaga-tenaga pemerintahan  yang cukup dan mampu  pada tingkat daerah

Berkaitan dengan hal tersebut maka dalam konteks pelaksanana pembangunan maka peran pemerintahan Desa memeiliki peran peniting dalam rangka mendukung pelaksanan program pembangunan nasional.

BAB II
ADMINISTRASI PEMBANGUNAN PEDESAAN


A.Pemerintahan Desa
Sejak tahun 1979 pemerintahan di desa di Indonesia diatur oleh perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah Belanda. Pada tahun 1965 terdapat undang-undang nomor 19 tahun 1965 tentang desapraja yang menggantikan perundanga-undangan  yang dibuat oleh Pemerintah hindia Belanda. Secara umum sebelum lahirnya undang-undang Nomor 5 tahun 1979 pemerintah didesa di atur dengan  Inlandsche Gemeente Ordonantie yang berlaku untuk Jawa dan Madura, sampai dengan sesudah kemerdekaan  peraturan-peraturan tersebut  pelaksanaannya berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dituangkan dlam peraturan pemerintah, peraturan Pemerintah Daerah, Keputusan Rembuk Desa dan sebagainya.

Memang sebelum dikeluarkan UUD  Nomor 5 tahun 1979 maka tidak ada peraturan Pemerintah Desa yang seragam di seluruh Indonesia,.  Hal tersebut berimplikasi pada ketidak mampuan  mendorong masyarakat untuk ikut terlibat dan berpartisipasi dalam proses pembangnan nasional kearah kemajuan yang lebih dinamis. Sulit memelihara persatuan dan kesatuan nasional, sulit memelihara integritas nasional dan sulit untuk melakukan pembinaan masyarakat yang bersifat terbuka terhadap pembangunan.


Untuk naskah selengkapnya silahkan klik disini

0 comments:

Posting Komentar