arti kata butta salewangang

Arti Kata Butta Salewangan Menurut Bahasa dan  Istilah
Arti kata Butta Salewangang jika diterjemahkan sederhana berarti tanah yang lapang, subut, aman, tenang dan sejenisnya. Meskipun jadi pertentangan alot dalam beberapa diskusi di warkop karena bahasa butta salewangan menggunakan bahasa Daerah Bugis, Sementara Kabupaten Maros termasuk daerah yang dihuni dominan Suku Bugis. Sempat bertanya tanya kenapa tidak pake bahasa bugis yah?. Kaau pake pahasa bugis kira-kira begini: “tana loang”. Mungkin karena kedengarannya tidak enak dilidah dan ditelinga hingga Arti kata Butta Salewangang tidak diterjemhakan dalam bahasa Bugis, hingga harus menggunakan Bahasa Makassar yang juga menjadi bahasa sehari-hari sebagian penduduka Kabupaten Maros.
Penggunaan Butta Salewangang
Penggunaan Butta Salewangan yang dimaknai sederhana seperti tersebut pada pendahuluan postingan ini sebenanrnya dimulai pada saat Kabupaten Maros dipimpin oleh Bapak H. Nasrun Amrullah. Dari situlah awal munculnya perbincangan tetang Arti kata Butta Salewangang yang digunakan untuk mempromosikan Kabupaten Maros. Dari Arti kata Butta Salewangang itu kemudian juga mengilhami dan menjadi dasar pemberian nama beberapa Instansi seperti Rumah Sakit Salewangang, dan beberapa Sekolah Tinggi seperti Akper Salewangang. Yang pasti bahwa penamaan tersebut sesungguhnya didasari pada rumusan Visi dan Misi intitusi atau lembaga yang berangkat dari Arti kata Butta Salewangang
KEMAMPUAN GURU MENGIMPLEMENTASIKAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM PROSES PEMBELAJARAN PADA SD NEGERI NO. 24 PARENGKI

ABSTRAK

Penelitian ini bertolak dari rumusan masalah yaitu: Bagaimana gambaran pelaksanaan Proses pembelajaran mata pelajaran pendidikan Agama Islam pada SD No. 24 Parengki ? dan sejauh mana tingkat kemampuan guru dalam mengimplementasikan pendidikan Islam dalam Proses Pembelajaran pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di SD No. 24 Parengki ?
Prosedur pengumpulan data dilakukan dalam data tahapan. Tahapan pendahuluan, dimana peneliti melakukan studi awal dengan melakukan komunikasi dan pendekatan dengan berbagai pihak yang dianggap dapat mendukung pelaksanaan penelitian ini. Selanjutnya tahap pelaksanaan penelitian, dimana peneliti ke lapangan mencari informasi yang berkaitan dengan penelitian berupa pengumpulan dokumen-dokumen, pengisian daftar isian serta melakukan wawamcara langsung kepada responden. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara, yaitu : (1) Dokumentasi dan (2) Observasi
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pelaksanaan Proses pembelajaran mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada SD No. 24 Parengki dilaksanakan yang dibagi dalam tiga kegiatan pokok yaitu kegiatan pendahuluan, kegiatan pembelajaran inti dan kegiatan penutup. Dari kegiatan tersebut diketahui bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran mata pelajaran pendidikan Agama Islam guru memperoleh skor tertinggi pada kegiatan akhir, dimana guru melaksanakan sebesar 53,33 persen dari keseluruhan kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh guru. Sedangkan untuk kegiatan pendahuluan guru hanya memperoleh skor 5 yang berarti bahwa hanya 33,33 persen yang dilaksanakan oleh guru dalam menutup kegiatan pembelajaran.
Tingkat kemampuan guru dalam mengimplementasikan pendidikan Islam dalam Proses Pembelajaran pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di SD No. 24 Parenki nilai persentase kemampuan guru adalah 55 %. Hal tersebut bermakna bahwa kemampuan guru mengiplementasikan pendidikan Islam pada penbelajaran mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada SD Inp. No. 24 Parengki berada pada kategori Sedang

BAB I
PENDAHULUAN

Pola pembangunan daerah yang ada sekarang ini dikatakan sebagai hasil dari pelaksanan strategi program sektoral yang dilakukan sepanjang proses pembangunan Nasional. Dalam trilogi pembangunan nasional yang pada setiap priode berbeda tujuan dan strategi yang dipergunakan, maka dilakukan upaya pembangunan daerah sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah untuk melajkkan pemerataan dalam proses pembangunan.
Dalam rangka pembangunan daerah perhatian pemerintah terutama ditujukan untuk mendorong pertumbuhan di wilayah untuk mendorong  ketertinggalan wilayah miskin dibandingkan dengan wilayah lainnya. Realitas di indoneisa membuktikan bahwa ada kesan pemerataan pembangunan tidak tercapai karena adanya perbedaan menyolok antara pembangunan di kawasan timur Indonesia dengan daerah lainnya.. untuk itu maka pelaksanaan pembangunan daerah harus dilaksanakan secara terencana dan terarah  agar sumber dana yang terbatas dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
Pengembangan ekonomi daerah disorong dengan memanfaatkan  potensi sumber daya yang dimimiliki yang secara eksplisit dirumuskan dlam bentuk upaya pelaksanaan pembangunan yang diperioritaskan  di Kawasan timur Indonesia. Untuk mencapai tuuan pembanguan nasional maka pembangunan dilaksanakan dengan sasaran pemantapan otonomi daerah yang nyata dan dinamis serta semakin meratanya pembangunan dan hasil-hasilnya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu maka dalam rangka untuk dapat memberikan pelayaan yang maksimal kepada masyarakat maka harus dilakukan berbagai bentukperubahan yang disesuaikan dengan tuntutan masyarkat. Bagaimana upaya pemeritnah untuk dapat meberdayakan pelayana administratif kepada masyarakat secara cepat dan tepat serta bagaimana upaya peningkatan peran pemerintah daerah  dalam melaksanakan pembangunan serta pendayagunaan adminsitrasi sehingga tercapai tujuan pembangunan naional yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk itu diperlukan suatu pola dan strategi yang harus diterapkan pemerintah dengan beberapa pertimbangan tertentu seperti yang kami bahas secara ringkas dalam makalah.

Pengadilan Niaga di Indonesia (MKL-0022)

A. Latar Belakang
Krisis ekonomi menerpa Indonesia pada tahun 1997 tersebut, diketahui total utang yang terakumulasi adalah US $ 120 miliar. Dari jumlah itu US $ 85 miliar di antaranya merupakan utang perusahaan besar. Seluruh jumlah utang tersebut 49% dimiliki oleh kreditur asing, sementara 72% dari total utang dalam bentuk mata uang asing. Krisis moneter yang melanda Indonesia pada akhir tahun 1997 yang pada tahun 1998 berubah menjadi krisis multi-dimensional sebenarnya tidak lepas dari miss manajemen utang. Banyaknya perusahaan yang tidak bisa membayar kewajiban perusahaannya baik yang akan jatuh tempo maupun yang sudah jatuh tempo telah mengakibatkan runtuhnya perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia.
Menghadapi masalah tersebut, Indonesia memberikan fasilitas penyelesaian utang yang timbul, melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Satuan Tugas Prakarsa Jakarta.  Dalam melakukan restrukturisasi keuangan ini pada umumnya perusahaan melakukan tiga hal yaitu penjadwalan utang (rescheduling), mengubah utang menjadi ekuitas (debt to equity swap), dan pembelian hutang (debt buy back).
Hal ini bisa dilakukan karena sangat bergantung pada strategi yang dipilih oleh para pelaku dalam melakukan restrukturisasi atas perusahaannya. Adapun kerangka kerja yang umumnya dilakukan dalam menjalankan restrukturisasi perusahaan:

  1. Reorganisasi aset, hal ini meliputi akuisisi, merger dan divestasi; 
  2. Membuat hubungan kepemilikan yang baru, hal ini meliputi spin-offs, split-offs dan equity carves-out. 
  3. Reorganisasi klaim keuangan, hal ini meliputi likuidasi dan kepailitan. 
  4. Strategi lain seperti joint ventures, going private transactions. 

Salah satu dari terobosan hukum tersebut adalah proses pemeriksaan perkara kepailitan di Pengadilan Niaga hanya butuh waktu maksimal 30 hari. Namun, sekian tahun keberadaan pengadilan niaga, ternyata tidak lepas dari sorotan khususnya mengenai masalah integritas dan tak jarang putusan Pengadilan Niaga menjadi kontroversi dan unpredictable.
Beberapa kasus yang cukup menghebohkan diantaranya adalah : Pertama, kasus pailitnya PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI). Salah satu perusahaan asuransi joint venture terbesar di Indonesia ini harus dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga karena terlibat perselisihan mengenai deviden dengan PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk (DSS); Kedua, kasus kepailitan antara Fadel Muhammad melawan Bank IFI, Bank ING BARING dan BPPN.
Sorotan-sorotan terhadap pengadilan niaga menjadi suatu fenomena yang sangat menarik untuk dikaji. Salah satu pokok bahasan yang urgen sehubungan dengan pengadilan niaga adalah kompetensi dan kedudukan pengadilan niaga, karena dalam segala aktifitas pengadilan niaga tidak akan lepas dari batasan kompetensi dan keberadaan yang telah digariskan dalam Undang-Undang Kepailitan  serta kelemahan-kelemahan terhadap putusan-putusannya yang tidak berkualitas.
B. Permasalahan

  1. Bagaimana bentuk  pengadilan niaga di Indonesia ?
  2. Bagaimanakah putusan kepailitan di Pengadilan Niaga ?